Diiming-imingi Jabatan, Korban Pemukulan Oknum Dewan Pilih Lanjut

Diiming-imingi Jabatan, Korban Pemukulan Oknum Dewan Pilih Lanjut

CIREBON - Pejabat RSUD Arjawinangun meminta perawatnya, Rakhmat Hidayat, untuk mencabut tuntutannya terhadap anggota DPRD Kabupaten Cirebon, YS. Kasus sogok masuk menjadi pegawai rumah sakit berujung pemukulan yang dilakukan YS semakin memanas. (Baca: Mengaku Dipukul Oknum Anggota Dewan Kab Cirebon, Perawat Melapor ke Polisi) Pagi tadi sekitar 08.00 WIB, Rakhmat menerima panggilan dari direktur RSUD Arjawinangun di ruanganya. Direktur meminta Rahmat menjelaskan kembali kronologis insiden pemukulan yang dialaminya. Dengan tenang Rahmat menceritakan kembali kronologis kejadian awalnya. Pertemuan itu disaksikan Wadir Umum Keuangan, Eman dan Wadir Pelayanan, Bambang Sumardi dan Saefudin. \"Direktur RSUD Arjawinangun tidak memaksa, namun menyarankan saya untuk mencabut laporannya supaya RSUD Arjawinangun lebih kondusif secara institusi dan namanya tidak tercemar lagi,\" kata Rakhmat. (Baca: Korban Pemukulan Oknum Dewan akan Melapor ke BK) Rakhmat mengatakan, selain direktur, banyak pejabat terkait yang menghubungi dirinya untuk menyarankan supaya mencabut laporannya. Bahkan, salah satunya Bupati Sunjaya yang empat kali menelepon dan memintanya untuk mencabut laporan. Rahmat menyebutkan, banyak iming-iming yang diberikan jika berkas laporan itu dicabut. Mulai dari jumlah uang maupun jabatan. Bahkan, jika Rahmat ingin dipindahkan ke mana pun akan diusahakan. \"Tetapi tekad hati saya sudah bulat. Kasus ini tetap akan lanjut, biar sakit hati saya itu terbalaskan. Terserah dia yang punya uang ratusan miliar mau bayar jaksa silakan, yang penting saya sudah komitmen laporkan dan maju terus,\" Kata Rakhmat kepada radarcirebon.com di kediamannya. Rahmat berharap, momentum ini sebagai bentuk bahwa Cirebon bebas korupsi. Dalam pelaksanaan penerimaan pegawai tidak melalui suap, supaya hasilnya lebih mumpuni dan profesional dalam bidangnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: